Kamis, 30 Desember 2010

Modal Sosial

Definisi dan Teori Modal Sosial
Modal Sosial merupakan suatu sumber daya yang dapat dipandang sebagai investasi untuk mendapatkan sumber daya baru. Seperti yang kita ketahui bahwa sesuatu yang disebut sumber daya (resources) adalah sesuatu yang dapat dikonsumsi, disimpan dan diinvestasikan. Dalam hal ini, modal sosial berbeda definisi dengan modal manusia (human capital).[1]
Robert D Putnam (2000) dalam hal ini, memberikan proposisi bahwa suatu entitas masyarakat yang memiliki kebijakan sosial yang tinggi, tetapi hidup secara sosial terisolasi akan dipandang sebagai masyarakat yang memiliki tingkat modal sosial yang rendah. Ini terkait dengan teorinya mengenai bonding, bridging, dan linking.[2]
Fukuyama (1999) mendefinisikan modal sosial sebagai seperangkat nilai-nilai informal yang instan atau norma-norma yang diyakini bersama di antara anggota kelompok yang memungkinkan mereka untuk bekerja sama satu sama lain. Kerjasama tersebut membentuk suatu organisasi dimana para anggotanya secara sukarela menyerahkan sebagian hak-hak individunya untuk bekerja bersama-sama mecapai suatu tujuan, berdasarkan aturan-aturan yang disepakati. Kesepakatan tersebut menyebabkan setiap orang melaksanakan kewajibannya masing-masing secara bebas tanpa perlu diawasi, karena satu sama lain menaruh kepercayaan bahwa setiap orang akan melaksanakan kewajibannya. Itulah yang disebut saling percaya (mutual trust), karena setiap orang berusaha untuk mengemban amanah.
Randall Collin (1981) mempunyai pemikiran tersendiri mengenai modal sosial. Bagi Collin, modal sosial secara tidak langsung melakukan kajian tentang apa yang dia sebut sebagai fenomena mikro dan interaksi sosial yaitu norma dan jaringan (the norms and networks) yang sangat berpengaruh pada kehidupan organisasi sosial. Norma yang terbentuk dan berulangnya pola pergaulan keseharian akan menciptakan aturan-aturan tersendiri dalam suatu masyarakat. Aturan yang terbentuk tersebut kemudian akan menjadi dasar yang kuat dalam setiap proses transaksi sosial, dan akan sangat membantu menjadikan berbagai urusan sosial lebih efisien. Ketika norma ini menjadi norma asosiasi atau norma kelompok, akan sangat banyak manfaatnya dan menguntungkan kehidupan institusi sosial tersebut. Kekuatan-kekuatan sosial dalam melakukan interaksi antar kelompok akan terbentuk. Pada akhirnya mempermudah upaya mencapai kemajuan bersama.
Studi Kasus :
Pemberdayaan Masyarakat Untuk Usaha Kecil dan Mikro (Pengalaman Empiris di Wilayah Surakarta, Jawa Tengah)[3]
Sejarah telah menunjukkan bahwa usaha kecil dan mikro (UKM) di Indonesia tetap eksis dan berkembang dengan adanya krisis ekonomi yang telah melanda negeri ini sejak tahun 1997, bahkan menjadi katup penyelamat bagi pemulihan ekonomi bangsa karena kemampuannya memberikan sumbangan yang cukup signifikan pada PDB maupun penyerapan tenaga kerja.
Kecenderungan kemampuan UKM memberikan sumbangan yang signifikan terhadap perkembangan perekonomian suatu negara sehingga mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menetapkan tahun 2004 sebagai tahun International microfinance. Sejalan dengan program PBB tersebut, pemerintah Indonesia juga telah menetapkan tahun 2005 sebagai “Tahun UMKM Indonesia”.
Dalam pemberdayaan masyarakat ini, mencoba untuk menjelaskan mengenai berbagai dinamika keterlibatan dan hubungan peran antar stakeholder UKM, pemberdayaan masyarakat untuk UKM dan beberapa pengalaman empiris.
Terdapat banyak stakeholder yang harus terlibat dalam pemberdayaan masyarakat untuk UKM, antara lain dapat dilakukan langkah-langkah dengan melalui kegiatan:
(1) Identifikasi Potensi,
(2) Analisis Kebutuhan,
(3) Rencana Kerja Bersama,
(4) Pelaksanaan,
(5) Monitoring dan Evaluasi.
Dari dua pengalaman empiris dapat ditarik pengalaman bahwa kerjasama antar stakeholder UKM akan menghasilkan kinerja yang lebih baik untuk pengembangan UKM. Untuk itu, maka program-program yang menyangkut pengembangan UKM baik yang bersifat technical asistant (TA) maupun yang non TA harus diupayakan adanya koordinasi antar stakeholder agar optimal hasilnya. Implementasi kebijakan dalam rangka strategi pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan UKM tidak bisa secara parsial hanya berada pada bidang ekonomi permodalan saja, namun harus berorientasi secara keseluruhan atas kebutuhan UKM baik secara individu maupun kelompok, termasuk berdasarkan pada potensi sumber daya manusianya. Dengan melibatkan secara partisipatif dan lebih bersifat bottom up ternyata pemberdayaan diri UKM telah berhasil dan pada gilirannya secara integral mampu memberikan dampak bagi perkembangan perekonomian yang lebih luas.

Keterkaitan Teori Modal Sosial dengan Pemberdayaan Masyarakat untuk UKM
            Jika melihat dari teori modal sosial, dapat dikatakan bahwa dengan terbentuknya pemberdayaan masyarakat dalam UKM cukup menjadi sebuah kegiatan yang mampu untuk memberdayakan masyarakatnya, baik itu dengan terbukanya lapangan pekerjaan maupun membantu kestabilan perekonomian di Indonesia. UKM dalam hal ini dianggap sebagai sebuah usaha positif yang tidak hanya memiliki peranan dalam pembangunan perekonomian nasional, tetapi juga mampu dalam hal meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dalam suatu pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Seperti yang kita ketahui bahwa sejak munculnya krisis ekonomi yang terjadi di negara kita di beberapa tahun yang lalu, banyak sekali dari perusahaan yang dianggap sebagai usaha berskala besar mulai memberhentikan aktifitasnya. Baik itu dengan cara mengurangi tenaga kerja di pasar kerja, maupun secara besar-besaran mengalami kerugiaan dalam penanaman saham dana investasi dengan perusahaan lain. Tetapi UKM yang hanya dianggap sebagai sebuah usaha kecil dan menengah mampu secara tangguh menghadapi berbagai permasalahan di negara Indonesia.
            Padahal apabila kita ketahui lebih mendalam, UKM yang sering dianggap sebagai usaha yang hanya mampu menghasilkan produksinya dalam skala kecil dan dianggap tidak mampu bersaing dengan unit usaha lainnya, ternyata semenjak terjadinya krisis ekonomi Indonesia, banyak sekali dari berbagai usaha, khususnya usaha pada sektor swasta yang memfokuskan pengembangannya pada sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
            Bila memfokuskan pada teori modal sosial Putnam ataupun Fukuyama maka dalam UKM terdapat suatu konsep-konsep yang dapat dikaitkan dalam memecahkan permasalahan di Indonesia. Seperti terlihat bahwa UKM memiliki suatu jaringan yang mampu untuk berkontribusi dengan berbagai sektor swasta yang mulai memberhentikan aktifitasnya. Jaringan tersebut dapat terbentuk karena adanya suatu trust yang terbentuk antar anggota di dalamnya. Trust itulah yang secara lambat laun kembali membangkitkan berbagai sektor swasta untuk bisa menjalankan usahanya dalam skala besar. Selain adanya suatu jaringan untuk membentuk identitas bersama, UKM juga disini mempunyai sebuah jaringan yang dalam pembentukkan tidak hanya berdasarkan latar belakang suatu masalah tetapi karena pada dasarnya UKM dibentuk untuk mampu bersaing dengan berbagai unit usaha lainnya, baik atau pun sebelum munculnya krisis ekonomi di Indonesia. UKM inilah yang mampu untuk membuka sebuah lapangan pekerjaan, bagi para pekerjanya, baik itu bagi mereka para pekerja yang terdidik maupun yang tidak terdidik. Secara tidak langsung UKM berusaha untuk mengurangi jumlah pengangguran yang semakin tahunnya semakin meningkat, serta mencegah semakin tingginya tingkat kemiskinan yang dirasakan oleh Indonesia. Sehingga dapat dikatakan terbentuknya UKM didasarkan pada adanya hubungan yang terjalin antar komunitas masyarakatnya dengan para agen eksternal yang berada dalam jaringan tersebut, contohnya saja seperti munculnya UKM di Wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
            Bagi UKM, ada suatu prinsip yang mendasar untuk terus melakukan pemberdayaan terhadap masyarakatnya. Yaitu adanya suatu prinsip bahwa pemberdayaan masayarakat akan terus tercipta apabila hal tersebut muncul atas dasar dari, oleh, dan untuk masyarakatnya sendiri. Hal tersebut terbangun atas pengakuan serta kepercayaan akan nilai dan relevasi pengetahuan tradisional masyarakatnya yang dianggap masih cukup kental  dalam memecahkan masalah-masalahnya tersendiri, seperti pengangguran maupun dalam hal memenuhi perekonomian untuk mencegah makin meningkatnya kemiskinan di Indonesia.
            Disini juga apabila kita melihatnya, maka merujuk pada teori Collin, UKM dalam pembentukkannya selalu difasilitasi oleh adanya suatu  norma bersama yang disepakati oleh berbagai masyarakat yang bergerak di dalamnya. Hal ini jugalah yang memperlihatkan bahwa terbentuknya UKM tidak terlepas dari adanya keterlibatan stakeholder untuk menentukan keberhasilannya dalam mengatasi permasalahan perekonomian di Indonesia. Karena UKM dianggap sebagai aktor/pelaku dalam memegang suatu peranan yang sangat penting dalam memberdayakan masyarakatnya. Sehingga dalam hal ini, seperti yang telah saya sebutkan diatas, UKM memiliki suatu jaringan, yang dalam pemberdayaannya dibutuhkan adanya suatu partisipasi dari berbagai pihak di luar UKM baik itu individu-individu maupun kelompok dari masyarakat yang berada pada unit sektor lain untuk terus berpartisipasi dalam keberhasilan suatu usaha, misalnya dalam pemenuhan kebutuhan.
Sektor lain tersebut dapat berupa kerjasama dengan koperasi atau unit lain di luar koperasi. Adanya kerjasama diantara UKM dan koperasi secara tidak langsung memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang sering muncul di dalam usaha, apalagi UKM masih dianggap sebagai sebuah usaha kecil dan menengah, yang masih harus membutuhkan suatu penopang untuk terus bertahan dalam mencapai tujuannya. Apalagi seperti yang kita ketahui bahwa seperti UKM yang begerak di sektor kecil dan menengah tentunya selalu mengalami permasalahan dalam hal modal. Hal inilah yang akan memudahkan bagi UKM apabila ia menjalin kerjasama dengan sektor lain, seperti koperasi. Apalagi UKM yang terbentuk adalah UKM yang berada di desa-desa. Dengan melakukan kerjasama dengan koperasi itulah, diharapkan adanya suatu kekuatan jaringan dalam harga tawar pasar, baik itu dalam hal bahan-bahan baku, proses memproduksi barang yang dikerjakan oleh para pekerja UKM, maupun dalam hal pemasaran hasil produksi UKM.
Dari berbagai kerjasama dan cara kerja UKM akan menciptakan suatu asaosiasi usaha bagi anggotanya untuk terus memperkuat posisi tawar dalam pasar, baik dalam penetapan harga produksi dalam pasar maupun persaingan usaha dengan berbagai sektor usaha yang lebih besar. Seperti yang telah disebutkan diatas, masalah yang sering muncul dalam UKM adalah masalah modal. Yang terkadang melakukan kerjasama dengan koperasi pun dianggap kurang efektif dalam hal peminjaman modal bagi usahanya. Hal inilah yang mensinegikan UKM untuk melakukan kersama dengan Bank atau non Bank untuk bisa memperoleh dana dari pemerintah dalam bentuk kredit.
Seperti yang kita ketahui, bahwa UKM hanyalah sebuah usaha kecil yang berada di setor informal, dan ekbanyakan anggota (pekerjanya) adalah para ibu-ibu rumah tangga yang memiliki suatu keterampilan khusus dalam bidangnya. Hal ini tidak mengherankan apabila dalam memproduksi hasil UKM pun terkadang hanya di pasarkan di dalam pasar domestik, tetapi akan lebih menguntungkan apabila hasil produksi tersebut dapat mencapai pasar ekspor sesuai dengan permintaan dari pasar Mancanegara. Karena seperti yang diketahui bahwa adanya suatu hubungan yang terjalin antar pembeli maupun eksportir sangat menentukan pemasaran hasil produksi. Apalagi disaat terjadi perubahan kondisi pasar yang begitu cepat, dimana banyak pesaing-pesaing dalam memproduksi pasar. Hal inilah yang dibutuhkan adanya suatu fasilitas yang bersal dari pemerintah Indonesia, LSM, maupun asosiasi usaha.
            Maka dengan berbagai hubungan antara peran-peran stakeholder UKM tersebut diharapkan UKM dapat memberikan suatu kontribusi yang positif terhadap berbagai upaya penanggulangan masalah-masalah yang sering kali muncul di Indonesia. Hal ini tidak hanya terkait pada penanggulangan masalah tingginya tingkat kemiskinan, atau besarnya jumlah pengagguran, tetapi terhadap ketimpangan distribusi pendapatan dan proses pembangunan yang tidak merata di berbagai daerah di Indonesia, seperti perkotaan dan pedesaan misalnya.    
            Apabila dilihat dari kelebihan pemberdayaan masyarakat melalui UKM, maka UKM dalam hal ini dapat dikatakan sebagai usaha sektor kecil dan menengah yang mampu bertahan di masa krisis ekonomi yang hingga saat ini belum dapat ditanggulangi. Hal tersebut didukung oleh 4 hal, yaitu: [4]
1.      Sebagian besar UKM telah mampu menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya terhadap barang yang tidak tahan lama dalam penggunaannya atau kualitasnya
2.      Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing, dalam hal pendanaan usaha, atau modal usaha
3.      Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja
4.      Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari abnyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal
Selain kelebihan, dalam pemberdayaan masyarakat UKM ini tentunya memiliki suatu kekurangan dalam hal faktor internal, yaitu kurangnya permodalan dan terbatasnya akses pembiayaan. Hal ini diakibatkan karena pada umumnya usaha kecil dan menengah seperti UKM merupakan usaha perorangan yang memiliki sifat tertutup, dimana dalam mendapatkan modalnya lebih mengandalkan pada pemilik yang terbatas jumlahnya. Sedangkan untuk mendapatkan modal dari bank atau lembaga keuangan lainnya begitu sulit untuk didapatkan, karena sulitnya dalam hal administrasi dan teknis yang sering akli sulit untuk terpenuhi oleh usaha kecil dan menengah seperti UKM. Selain kurangnya modal, hal ini juga dapat disebabkan oleh kualitas SDM. Dimana kualitas SDM tersebut dipengaruhi oleh pendidikan maupun pengetahuan serta keterampilan yang akan sangat mempengaruhi manajemen pengelolaan usaha produksi di tingkat pasar domestik maupun ekspor. Selanjutnya lemahnya jaraingan usaha dan kemampuan penetrasi pasar, hal ini dapat disebabkan oleh semakin majunya teknologi yang apabila UKM bersaing dengan sektor usaha yang besar akan kalah bersaing di tingkat pasar. Selanjutnya dalam faktor eksternal, hal tersebut dapat dipengaruhi oleh terbatasnya sarana dan prasarana usaha, terbatasnya akses pasar, dan terbatasnya akses informasi.
Oleh karena itu dibutuhkan adanya suatu antuan permodalan serta perkembangan kemitraan yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai pusat utama untuk memajukan usaha kecil dan mengeah seperti UKM tersebut, sehingga UKM tidak hanya dapat terus bertahan dalam masalah perekonomian saja, tetapi dapat terus bersaing di pasar domestik maupun ekspor dengan usaha besar lainnya.  


[1] Modal manusia (human capital) segala sesuatunya lebih merujuk ke dimensi individual yaitu daya dan keahlian yang dimiliki oleh seorang individu. Modal sosial juga sangat dekat dengan terminologi sosial lainnya seperti yang dikenal sebagai kebajikan sosial (social virtue). Perbedaan keduanya terletak pada dimensi jaringan. Kebijakan sosial akan sangat kuat dan berpengaruh jika di dalamnya melekat perasaan keterikatan untuk saling berhubungan yang bersifat timbal balik dalam suatu bentuk hubungan sosial.
[2] Bonding merujuk pada jaringan yang dibentuk melalui identitas bersama. Bridging lebih merujuk pada jaringan asosiasi. Hubungan yang dilakukan tidak berdasarkan pada latar belakang. Tetapi berdasarkan pada interaksi yang dilakukan demi terjadinya aktivitas kolektif yang memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang ada, hal itu tidak dapat dicapai sendiri, serta tidak pula didapatkan melalui jaringan yang terbentuk di dalam kelompok, dan Linking lebih menunjuk pada hubungan pertukaran, yang dilakukan oleh dua kelompok, yang bukan hanya berbeda dalam jenisnya tetapi juga berada pada posisi yang berbeda dalam jangkauan kuasa dan akses terhadap sumber daya. Konsep linking pada modal sosial menjelaskan jaringan serta hubungan yang lebih bersifat institusional dengan unequal agents. Secara sederhana, hubungan tersebut dapat dilihat pada hubungan yang tercipta antara suatu komunitas dengan agen eksternalnya.

[3] Diakses dari http://digilib.uns.ac.id/upload/dokumen/16261012200510131.pdf, pada tanggal 24 Desember 2010, pukul 20.01 WIB.
[4] Diakses dari http://yudhislibra.wordpress.com/2010/11/22/64/, pada tanggal 24 Desember 210, pukul 21.05 WIB.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar