Kamis, 22 Desember 2011

Mutiara Kasih IBU

IBU...

Mungkin bagi kita itu hanya sebuah kata sapaan yang sungguh penuh cinta, Namun ketika sapaan tersebut harus menjauh dari kebiasaan, dia mengharuskan menutup matanya dan pergi menjauh dari Hiruk Pikuknya dunia, tetapi sudahkah kita memenuhi cinta kita kepadanya sebagai seorang anak yang telah di lahirkan, Dibesarkan dan didik dengan Dedikasi dan penuh kasih sayangnya bahkan nyawanya siap di pertaruhkan???

Akankah semua itu kita abaikan dan kita menduakan cintanya karena kesibukan kita untuk mencintai orang lain??

Jangan sampai Pemberian secuil coklat kita dapatkan melunturkan Cinta kita kepada yang telah memberikan SUSU ( ASI ) sebagai asupan Kehidupan kita. Semua itu hanya kita yang mampu menjawab dengan AKU CINTA IBU LEBIH DARI SEGALANYA....



♥  I LOVE U IBU... Cinta Kasih Mu Tiada Tara ♥ 

Rabu, 21 September 2011

Lembaran Hidup Perempuan Solehah

Mampukah aku menjadi seperti Siti Khadijah? Agung cintanya pada Allah dan Rasulullah, hartanya diperjuangkan ke jalan fisabillah, penawar hati, kekasih Allah, susah dan senang rela bersama….

Mampukah ku didik jiwa seperti Siti Aisyah? Istri Rasulullah yang bijak, pendorong kesusahan dan penderitaan, tiada sukar untuk dilaksanakan…

Mengalir air mataku melihat pengorbanan putri solehah Siti Fatimah, akur dalam setiap perintah, taat dengan abuyanya yang senantiasa berjuang, tiada memiliki harta dunia, layaknya dia sebagai wanita penghulu surga..

Ketika aku marah, inginku intip serpihan sabar dari catatan hidup Siti Sarah…

Tabah jiwaku, setabah umi Nabi Ismail, menggendong bayinya yang masih merah, mencari air penghilang dahaga, di terik padang pasir merah, ditinggalkan suami akur tanpa bantah, pengharapannya hanya pada Allah, itulah wanita bernama Siti Hajar…

Mampukah aku menjadi wanita solehah? Mati dalam keunggulan iman, bersinar harum tersebar, bagai wanginya pusara Masyitah...

Senin, 21 Februari 2011

Kata-Kata Mutiara Ku

Selagi mampu untuk memberi, jangan berharap untuk meminta....karena ALLAH pun akan selalu meridhai umat-NYA yang ikhlas untuk memberi apa yang menjadi bagian dari titipan-NYA...


Kesabaran itu ada batasnya.... namun, tak akan terbatas apabila manusia tetap mau   bertawakal dan berserah diri kepada-NYA... karena DIA tak akan memberikan cobaan diluar batas kemampuan umat-NYA....


Hidup adalah mencoba 'tuk sesuatu yang baru.. Menerima setiap hidayah yang DIA berikan...dan S'lalu berusaha untuk menjadi manusia yang terbaik dalam hidupnya..


IBU.. Ucapan mu adalah surga bagi ku.. I  U Mom... Always  U..


Cantik itu hati, Indah itu cinta, dan Keduanya adalah pelangi Ciptaaan-Nya


Senyum, salam, sapa, dan santun dianggap sebagai empat gambaran kelembutan dalam diri manusia,,,, karena SubhanALLAH kelembutan itu indah bagaikan sebuah emas...


Masih ada pelangi terindah yang penuh warna, nan cantik dan jelita...bagi mereka yang tak pernah putus asa menghadapi cobaan Allah hari ini, esok, dan selanjutnya...


Kita mengeluh: "tak mungkin"
Allah menjawab: "jika Allah menghendaki sesuatu, cukup berikut jadi! Maka Jadilah" (Q.S Yasin:82)


Kita mengeluh: "saya terlalu lelah"
Allah menjawab:"Allah ciptakan tidurmu untuk istirahatmu" (Q.S. An-Naba:9)


Kita mengeluh:"saya tak mampu"
Allah menjawab:"Allah tidak membebankan sesuatu pada seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya" (Q.S. Al-Baqarah-286)


Kita mengeluh:"saya stress"
Allah menjawab:"hanya dengan mengingat Allah, maka hati menjadi tenang" (Q.S.Ar-Ra'du:28)


Kita menggerutu:"tak ada gunanya"
Allah menjawab:"Maka barang siapa mengerjakan amal kebaikan seberat dzarah, niscaya ia akan melihat kebaikannya" (Q.S. Al-Zazalah:7)


Setiap keburukan sekecil atom, pasti dibalas/diadzab oleh ALLAH...
Tapi rahmat ALLAH itu jauh lebih besar dari adzabALLAH...
Jadi jangan canggung untuk bertaubat karena rahmat ALLAH lebih besar dari adzab-Nya... 


Hari ini adalah rezeki
Hari esok adalah berkah..dan
Masa depan adalah ridha Allah..


Rencana Allah itu Indah...dan Tentunya akan seindah Surga-Mu Ya Allah


Jika manusia mau bersabar untuk melakukan semua yang menjadi rencana-Mu



Kamis, 30 Desember 2010

Modal Sosial

Definisi dan Teori Modal Sosial
Modal Sosial merupakan suatu sumber daya yang dapat dipandang sebagai investasi untuk mendapatkan sumber daya baru. Seperti yang kita ketahui bahwa sesuatu yang disebut sumber daya (resources) adalah sesuatu yang dapat dikonsumsi, disimpan dan diinvestasikan. Dalam hal ini, modal sosial berbeda definisi dengan modal manusia (human capital).[1]
Robert D Putnam (2000) dalam hal ini, memberikan proposisi bahwa suatu entitas masyarakat yang memiliki kebijakan sosial yang tinggi, tetapi hidup secara sosial terisolasi akan dipandang sebagai masyarakat yang memiliki tingkat modal sosial yang rendah. Ini terkait dengan teorinya mengenai bonding, bridging, dan linking.[2]
Fukuyama (1999) mendefinisikan modal sosial sebagai seperangkat nilai-nilai informal yang instan atau norma-norma yang diyakini bersama di antara anggota kelompok yang memungkinkan mereka untuk bekerja sama satu sama lain. Kerjasama tersebut membentuk suatu organisasi dimana para anggotanya secara sukarela menyerahkan sebagian hak-hak individunya untuk bekerja bersama-sama mecapai suatu tujuan, berdasarkan aturan-aturan yang disepakati. Kesepakatan tersebut menyebabkan setiap orang melaksanakan kewajibannya masing-masing secara bebas tanpa perlu diawasi, karena satu sama lain menaruh kepercayaan bahwa setiap orang akan melaksanakan kewajibannya. Itulah yang disebut saling percaya (mutual trust), karena setiap orang berusaha untuk mengemban amanah.
Randall Collin (1981) mempunyai pemikiran tersendiri mengenai modal sosial. Bagi Collin, modal sosial secara tidak langsung melakukan kajian tentang apa yang dia sebut sebagai fenomena mikro dan interaksi sosial yaitu norma dan jaringan (the norms and networks) yang sangat berpengaruh pada kehidupan organisasi sosial. Norma yang terbentuk dan berulangnya pola pergaulan keseharian akan menciptakan aturan-aturan tersendiri dalam suatu masyarakat. Aturan yang terbentuk tersebut kemudian akan menjadi dasar yang kuat dalam setiap proses transaksi sosial, dan akan sangat membantu menjadikan berbagai urusan sosial lebih efisien. Ketika norma ini menjadi norma asosiasi atau norma kelompok, akan sangat banyak manfaatnya dan menguntungkan kehidupan institusi sosial tersebut. Kekuatan-kekuatan sosial dalam melakukan interaksi antar kelompok akan terbentuk. Pada akhirnya mempermudah upaya mencapai kemajuan bersama.
Studi Kasus :
Pemberdayaan Masyarakat Untuk Usaha Kecil dan Mikro (Pengalaman Empiris di Wilayah Surakarta, Jawa Tengah)[3]
Sejarah telah menunjukkan bahwa usaha kecil dan mikro (UKM) di Indonesia tetap eksis dan berkembang dengan adanya krisis ekonomi yang telah melanda negeri ini sejak tahun 1997, bahkan menjadi katup penyelamat bagi pemulihan ekonomi bangsa karena kemampuannya memberikan sumbangan yang cukup signifikan pada PDB maupun penyerapan tenaga kerja.
Kecenderungan kemampuan UKM memberikan sumbangan yang signifikan terhadap perkembangan perekonomian suatu negara sehingga mendorong Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menetapkan tahun 2004 sebagai tahun International microfinance. Sejalan dengan program PBB tersebut, pemerintah Indonesia juga telah menetapkan tahun 2005 sebagai “Tahun UMKM Indonesia”.
Dalam pemberdayaan masyarakat ini, mencoba untuk menjelaskan mengenai berbagai dinamika keterlibatan dan hubungan peran antar stakeholder UKM, pemberdayaan masyarakat untuk UKM dan beberapa pengalaman empiris.
Terdapat banyak stakeholder yang harus terlibat dalam pemberdayaan masyarakat untuk UKM, antara lain dapat dilakukan langkah-langkah dengan melalui kegiatan:
(1) Identifikasi Potensi,
(2) Analisis Kebutuhan,
(3) Rencana Kerja Bersama,
(4) Pelaksanaan,
(5) Monitoring dan Evaluasi.
Dari dua pengalaman empiris dapat ditarik pengalaman bahwa kerjasama antar stakeholder UKM akan menghasilkan kinerja yang lebih baik untuk pengembangan UKM. Untuk itu, maka program-program yang menyangkut pengembangan UKM baik yang bersifat technical asistant (TA) maupun yang non TA harus diupayakan adanya koordinasi antar stakeholder agar optimal hasilnya. Implementasi kebijakan dalam rangka strategi pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan UKM tidak bisa secara parsial hanya berada pada bidang ekonomi permodalan saja, namun harus berorientasi secara keseluruhan atas kebutuhan UKM baik secara individu maupun kelompok, termasuk berdasarkan pada potensi sumber daya manusianya. Dengan melibatkan secara partisipatif dan lebih bersifat bottom up ternyata pemberdayaan diri UKM telah berhasil dan pada gilirannya secara integral mampu memberikan dampak bagi perkembangan perekonomian yang lebih luas.

Keterkaitan Teori Modal Sosial dengan Pemberdayaan Masyarakat untuk UKM
            Jika melihat dari teori modal sosial, dapat dikatakan bahwa dengan terbentuknya pemberdayaan masyarakat dalam UKM cukup menjadi sebuah kegiatan yang mampu untuk memberdayakan masyarakatnya, baik itu dengan terbukanya lapangan pekerjaan maupun membantu kestabilan perekonomian di Indonesia. UKM dalam hal ini dianggap sebagai sebuah usaha positif yang tidak hanya memiliki peranan dalam pembangunan perekonomian nasional, tetapi juga mampu dalam hal meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja dalam suatu pendistribusian hasil-hasil pembangunan. Seperti yang kita ketahui bahwa sejak munculnya krisis ekonomi yang terjadi di negara kita di beberapa tahun yang lalu, banyak sekali dari perusahaan yang dianggap sebagai usaha berskala besar mulai memberhentikan aktifitasnya. Baik itu dengan cara mengurangi tenaga kerja di pasar kerja, maupun secara besar-besaran mengalami kerugiaan dalam penanaman saham dana investasi dengan perusahaan lain. Tetapi UKM yang hanya dianggap sebagai sebuah usaha kecil dan menengah mampu secara tangguh menghadapi berbagai permasalahan di negara Indonesia.
            Padahal apabila kita ketahui lebih mendalam, UKM yang sering dianggap sebagai usaha yang hanya mampu menghasilkan produksinya dalam skala kecil dan dianggap tidak mampu bersaing dengan unit usaha lainnya, ternyata semenjak terjadinya krisis ekonomi Indonesia, banyak sekali dari berbagai usaha, khususnya usaha pada sektor swasta yang memfokuskan pengembangannya pada sektor usaha kecil dan menengah (UKM).
            Bila memfokuskan pada teori modal sosial Putnam ataupun Fukuyama maka dalam UKM terdapat suatu konsep-konsep yang dapat dikaitkan dalam memecahkan permasalahan di Indonesia. Seperti terlihat bahwa UKM memiliki suatu jaringan yang mampu untuk berkontribusi dengan berbagai sektor swasta yang mulai memberhentikan aktifitasnya. Jaringan tersebut dapat terbentuk karena adanya suatu trust yang terbentuk antar anggota di dalamnya. Trust itulah yang secara lambat laun kembali membangkitkan berbagai sektor swasta untuk bisa menjalankan usahanya dalam skala besar. Selain adanya suatu jaringan untuk membentuk identitas bersama, UKM juga disini mempunyai sebuah jaringan yang dalam pembentukkan tidak hanya berdasarkan latar belakang suatu masalah tetapi karena pada dasarnya UKM dibentuk untuk mampu bersaing dengan berbagai unit usaha lainnya, baik atau pun sebelum munculnya krisis ekonomi di Indonesia. UKM inilah yang mampu untuk membuka sebuah lapangan pekerjaan, bagi para pekerjanya, baik itu bagi mereka para pekerja yang terdidik maupun yang tidak terdidik. Secara tidak langsung UKM berusaha untuk mengurangi jumlah pengangguran yang semakin tahunnya semakin meningkat, serta mencegah semakin tingginya tingkat kemiskinan yang dirasakan oleh Indonesia. Sehingga dapat dikatakan terbentuknya UKM didasarkan pada adanya hubungan yang terjalin antar komunitas masyarakatnya dengan para agen eksternal yang berada dalam jaringan tersebut, contohnya saja seperti munculnya UKM di Wilayah Surakarta, Jawa Tengah.
            Bagi UKM, ada suatu prinsip yang mendasar untuk terus melakukan pemberdayaan terhadap masyarakatnya. Yaitu adanya suatu prinsip bahwa pemberdayaan masayarakat akan terus tercipta apabila hal tersebut muncul atas dasar dari, oleh, dan untuk masyarakatnya sendiri. Hal tersebut terbangun atas pengakuan serta kepercayaan akan nilai dan relevasi pengetahuan tradisional masyarakatnya yang dianggap masih cukup kental  dalam memecahkan masalah-masalahnya tersendiri, seperti pengangguran maupun dalam hal memenuhi perekonomian untuk mencegah makin meningkatnya kemiskinan di Indonesia.
            Disini juga apabila kita melihatnya, maka merujuk pada teori Collin, UKM dalam pembentukkannya selalu difasilitasi oleh adanya suatu  norma bersama yang disepakati oleh berbagai masyarakat yang bergerak di dalamnya. Hal ini jugalah yang memperlihatkan bahwa terbentuknya UKM tidak terlepas dari adanya keterlibatan stakeholder untuk menentukan keberhasilannya dalam mengatasi permasalahan perekonomian di Indonesia. Karena UKM dianggap sebagai aktor/pelaku dalam memegang suatu peranan yang sangat penting dalam memberdayakan masyarakatnya. Sehingga dalam hal ini, seperti yang telah saya sebutkan diatas, UKM memiliki suatu jaringan, yang dalam pemberdayaannya dibutuhkan adanya suatu partisipasi dari berbagai pihak di luar UKM baik itu individu-individu maupun kelompok dari masyarakat yang berada pada unit sektor lain untuk terus berpartisipasi dalam keberhasilan suatu usaha, misalnya dalam pemenuhan kebutuhan.
Sektor lain tersebut dapat berupa kerjasama dengan koperasi atau unit lain di luar koperasi. Adanya kerjasama diantara UKM dan koperasi secara tidak langsung memberikan solusi bagi setiap permasalahan yang sering muncul di dalam usaha, apalagi UKM masih dianggap sebagai sebuah usaha kecil dan menengah, yang masih harus membutuhkan suatu penopang untuk terus bertahan dalam mencapai tujuannya. Apalagi seperti yang kita ketahui bahwa seperti UKM yang begerak di sektor kecil dan menengah tentunya selalu mengalami permasalahan dalam hal modal. Hal inilah yang akan memudahkan bagi UKM apabila ia menjalin kerjasama dengan sektor lain, seperti koperasi. Apalagi UKM yang terbentuk adalah UKM yang berada di desa-desa. Dengan melakukan kerjasama dengan koperasi itulah, diharapkan adanya suatu kekuatan jaringan dalam harga tawar pasar, baik itu dalam hal bahan-bahan baku, proses memproduksi barang yang dikerjakan oleh para pekerja UKM, maupun dalam hal pemasaran hasil produksi UKM.
Dari berbagai kerjasama dan cara kerja UKM akan menciptakan suatu asaosiasi usaha bagi anggotanya untuk terus memperkuat posisi tawar dalam pasar, baik dalam penetapan harga produksi dalam pasar maupun persaingan usaha dengan berbagai sektor usaha yang lebih besar. Seperti yang telah disebutkan diatas, masalah yang sering muncul dalam UKM adalah masalah modal. Yang terkadang melakukan kerjasama dengan koperasi pun dianggap kurang efektif dalam hal peminjaman modal bagi usahanya. Hal inilah yang mensinegikan UKM untuk melakukan kersama dengan Bank atau non Bank untuk bisa memperoleh dana dari pemerintah dalam bentuk kredit.
Seperti yang kita ketahui, bahwa UKM hanyalah sebuah usaha kecil yang berada di setor informal, dan ekbanyakan anggota (pekerjanya) adalah para ibu-ibu rumah tangga yang memiliki suatu keterampilan khusus dalam bidangnya. Hal ini tidak mengherankan apabila dalam memproduksi hasil UKM pun terkadang hanya di pasarkan di dalam pasar domestik, tetapi akan lebih menguntungkan apabila hasil produksi tersebut dapat mencapai pasar ekspor sesuai dengan permintaan dari pasar Mancanegara. Karena seperti yang diketahui bahwa adanya suatu hubungan yang terjalin antar pembeli maupun eksportir sangat menentukan pemasaran hasil produksi. Apalagi disaat terjadi perubahan kondisi pasar yang begitu cepat, dimana banyak pesaing-pesaing dalam memproduksi pasar. Hal inilah yang dibutuhkan adanya suatu fasilitas yang bersal dari pemerintah Indonesia, LSM, maupun asosiasi usaha.
            Maka dengan berbagai hubungan antara peran-peran stakeholder UKM tersebut diharapkan UKM dapat memberikan suatu kontribusi yang positif terhadap berbagai upaya penanggulangan masalah-masalah yang sering kali muncul di Indonesia. Hal ini tidak hanya terkait pada penanggulangan masalah tingginya tingkat kemiskinan, atau besarnya jumlah pengagguran, tetapi terhadap ketimpangan distribusi pendapatan dan proses pembangunan yang tidak merata di berbagai daerah di Indonesia, seperti perkotaan dan pedesaan misalnya.    
            Apabila dilihat dari kelebihan pemberdayaan masyarakat melalui UKM, maka UKM dalam hal ini dapat dikatakan sebagai usaha sektor kecil dan menengah yang mampu bertahan di masa krisis ekonomi yang hingga saat ini belum dapat ditanggulangi. Hal tersebut didukung oleh 4 hal, yaitu: [4]
1.      Sebagian besar UKM telah mampu menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods), khususnya terhadap barang yang tidak tahan lama dalam penggunaannya atau kualitasnya
2.      Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing, dalam hal pendanaan usaha, atau modal usaha
3.      Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya memproduksi barang atau jasa tertentu saja
4.      Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari abnyaknya pemutusan hubungan kerja di sektor formal
Selain kelebihan, dalam pemberdayaan masyarakat UKM ini tentunya memiliki suatu kekurangan dalam hal faktor internal, yaitu kurangnya permodalan dan terbatasnya akses pembiayaan. Hal ini diakibatkan karena pada umumnya usaha kecil dan menengah seperti UKM merupakan usaha perorangan yang memiliki sifat tertutup, dimana dalam mendapatkan modalnya lebih mengandalkan pada pemilik yang terbatas jumlahnya. Sedangkan untuk mendapatkan modal dari bank atau lembaga keuangan lainnya begitu sulit untuk didapatkan, karena sulitnya dalam hal administrasi dan teknis yang sering akli sulit untuk terpenuhi oleh usaha kecil dan menengah seperti UKM. Selain kurangnya modal, hal ini juga dapat disebabkan oleh kualitas SDM. Dimana kualitas SDM tersebut dipengaruhi oleh pendidikan maupun pengetahuan serta keterampilan yang akan sangat mempengaruhi manajemen pengelolaan usaha produksi di tingkat pasar domestik maupun ekspor. Selanjutnya lemahnya jaraingan usaha dan kemampuan penetrasi pasar, hal ini dapat disebabkan oleh semakin majunya teknologi yang apabila UKM bersaing dengan sektor usaha yang besar akan kalah bersaing di tingkat pasar. Selanjutnya dalam faktor eksternal, hal tersebut dapat dipengaruhi oleh terbatasnya sarana dan prasarana usaha, terbatasnya akses pasar, dan terbatasnya akses informasi.
Oleh karena itu dibutuhkan adanya suatu antuan permodalan serta perkembangan kemitraan yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai pusat utama untuk memajukan usaha kecil dan mengeah seperti UKM tersebut, sehingga UKM tidak hanya dapat terus bertahan dalam masalah perekonomian saja, tetapi dapat terus bersaing di pasar domestik maupun ekspor dengan usaha besar lainnya.  


[1] Modal manusia (human capital) segala sesuatunya lebih merujuk ke dimensi individual yaitu daya dan keahlian yang dimiliki oleh seorang individu. Modal sosial juga sangat dekat dengan terminologi sosial lainnya seperti yang dikenal sebagai kebajikan sosial (social virtue). Perbedaan keduanya terletak pada dimensi jaringan. Kebijakan sosial akan sangat kuat dan berpengaruh jika di dalamnya melekat perasaan keterikatan untuk saling berhubungan yang bersifat timbal balik dalam suatu bentuk hubungan sosial.
[2] Bonding merujuk pada jaringan yang dibentuk melalui identitas bersama. Bridging lebih merujuk pada jaringan asosiasi. Hubungan yang dilakukan tidak berdasarkan pada latar belakang. Tetapi berdasarkan pada interaksi yang dilakukan demi terjadinya aktivitas kolektif yang memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang ada, hal itu tidak dapat dicapai sendiri, serta tidak pula didapatkan melalui jaringan yang terbentuk di dalam kelompok, dan Linking lebih menunjuk pada hubungan pertukaran, yang dilakukan oleh dua kelompok, yang bukan hanya berbeda dalam jenisnya tetapi juga berada pada posisi yang berbeda dalam jangkauan kuasa dan akses terhadap sumber daya. Konsep linking pada modal sosial menjelaskan jaringan serta hubungan yang lebih bersifat institusional dengan unequal agents. Secara sederhana, hubungan tersebut dapat dilihat pada hubungan yang tercipta antara suatu komunitas dengan agen eksternalnya.

[3] Diakses dari http://digilib.uns.ac.id/upload/dokumen/16261012200510131.pdf, pada tanggal 24 Desember 2010, pukul 20.01 WIB.
[4] Diakses dari http://yudhislibra.wordpress.com/2010/11/22/64/, pada tanggal 24 Desember 210, pukul 21.05 WIB.

Selasa, 28 Desember 2010

ADAT dan AGAMA

Dalam penjelasan di dalam sosiologi agama, Durkheim, Weber, dan Simmel disini berusaha untuk menjelaskan mengenai definisi agama menurut pandangan mereka. Menurut Durkheim agama secara tidak langsung terbentuk dari adanya suatu kolektivitas, sedangkan Weber dalam Protestan Ethic memberikan pandangannya mengenai agama bahwa agama akan memberikan suatu motivasi bagi pemeluknya untuk dapat mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, dan Simmel mengatakan bahwa agama akan memberikan ruang bagi aktualisasi individu dan dapat menenangkan atau memantapkan suasana hatinya. Disini apabila kita melihat dari pandangan perspektif sosiologi agama, agama menurut pandangan fungsionalisme dapat dilihat sebagai sebuah fungsi. Maksudnya, agama dapat dilihat sebagai sebuah institusi lain yang memegang peranan atau fungsi agar masyarakat dapat memainkan perannya dengan baik, baik dalam lingkup lokal, regional, nasional, maupun mondial.[1] Sedangkan apabila melihat fungsi dari agama itu sendiri, agama memiliki empat fungsi penting, yaitu fungsi edukatif, fungsi penyelamatan, fungsi pengawasan sosial (social control), dan fungsi profetis atau kritis.[2]  Dengan begitu, agama dapat dikatakan memiliki keterkaitan yang begitu erat di dalam kehidupan masyarakat dan dalam hal ini juga, secara tidak langsung agama memiliki kaitan yang erat dengan adat yang diberlakukan di suatu wilayah. Seperti penjelasan mengenai adat dibawah ini.
Adat dalam pengertian epistemologis dapat didefinisikan sebagai sebuah kebiasaan. Dimana pengertian dari adat itu sendiri merupakan suatu sikap atau tingkah laku serta kebiasaan-kebiasaan yang sesuai dengan norma yang berasal dari leluhur dan diwariskan secara turun-temurun kepada anak-cucunya. Sehingga dalam peranannya membuat adat mempunyai kedudukan dan status sebagai sesuatu yang mengikat, yang tidak dapat terelakkan, baik di dalam suatu golongan tertentu, maupun pada perorangan di dalam golongan tersebut.[3] Secara sosiologis adat dirumuskan sebagai suatu kebiasaan yang mengatur segenap kehidupan masyarakatnya dalam setiap hubungannya dengan sesama manusia lain.
Dari penjelasan mengenai agama dan adat tersebut, maka dapat dikatakan bahwa adat dan agama memiliki suatu persamaan mendasar. Yaitu  adat dan agama  memiliki sifat sosial, yang berfungsi untuk mengatur masyarakat dan bersifat mengikat. Dari keterkaitan dan persamaan itulah maka agama dan adat saling berkesinambungan satu sama lain. Serta dari penjelasan itu pun, disini saya akan mencoba menguraikan dan menghubungkan mengenai keterkaitan adat dan agama yang dimiliki oleh Indonesia. Dimana seperti yang kita ketahui bahwa Indonesia merupakan negara beragama dan memiliki beragam adat istiadat serta kebudayaan. Ini terbukti dari salah satu bentuk adat di Minangkabau. Minangkabau yang merupakan salah satu suku bangsa di Indonesia ternyata memiliki suatu keunikan adat. Keunikan adat tersebut dapat terlihat dari berbagai kawasan Minangkabau yang merupakan sebuah kawasan budaya, dimana penduduk dan masyarakatnya menganut budaya Minangkabau. Minangkabau juga merupakan salah satu suku bangsa dengan latar belakang sejarah, adat, budaya, agama, serta aspek kehidupan masyarakatnya. 
Dalam mengkaji mengenai adat Minangkabau, terdapat dua sumber yang dapat menjelaskan mengenai Minangkabau, yaitu sumber dari sejarah dan sumber dari tambo. Tetapi disini saya akan mengambil penjelasan mengenai sumber dari tambo. Dalam penjelasannya, tambo atau uraian mengenai asal usul orang Minangkabau dan menerangkan hukum-hukum adatnya, termasuk sumber yang mulai langka di wilayah Minangkabau. Bagi masyarakat Minangkabau sendiri, tambo mempunyai arti yang sangat penting, hal ini dikarenakan di dalam tambo terdapat dua hal, yaitu tambo alam, yang merupakan suatu kisah yang menerangkan asal usul orang Minangkabau semenjak raja pertama datang sampai kepada masa kejayaan kerajaan Pagaruyung, dan tambo adat, yang merupakan uraian tentang hukum-hukum adat Minangkabau. Dari sumber inilah hukum-hukum, aturan-aturan adat, dan juga berawalnya sistem matrilineal (garis keturunan ibu)[4] yang dikembangkan di dalam tradisi adat Minang.
Selain itu, dalam artikel pertama yang berjudul “Pernikahan Adat Minangkabau (Tanah Datar-Lintau, Desa Lubuak Jantan)” disini diceritakan bahwa dalam tradisi adat pernikahan yang dilaksanakan oleh masyarakat Minangkabau yang tinggal di Tanah Datar-Latau, Desa Lubuak Jantan, sangat menjunjung tinggi adanya nuansa syariat Islam dan kaya akan filosofi yang begitu kuat membungkus tradisi adat Minangkabau ini. Ini terlihat dari beberapa kutipan beikut ini: “berbagai warna-warni pakaian serta ornamen yang digunakan dalam sejumlah untaian (setajuak) janur, sampai pakaian dan makanannya  yang sarat akan makna islami.” Hal yang paling menarik dibahas dalam artikel ini adalah bahwa dalam adat pernikahan ini terdapat acara manyambuik marapulai, yaitu profesi adat yang dilaksanakan ketika mempelai pria (marapulai) datang dari masjid setelah melakukan akad nikah. Hal tersebut menjadi suatu kebiasaan masyarakat Lubuak Jantan yang melangsungkan pernikahan setelah shalat Jum’at. Selain itu, ketika akad berlangsung pun mempelai wanita (anak daro) tidak mendampingi mempelai pria, melainkan menunggu di kediaman anak daro, dari sini terlihat adanya suatu sistem matrilineal (garis keturunan ibu) yang dipergunakan.  
Dari penjelasan sedikit mengenai “Pernikahan Adat Minangkabau (Tanah Datar-Lintau, Desa Lubuak Jantan)” terlihat bahwa di dalam kehidupan masyarakat Minangkabau terdapat suatu adat yang mengatur interaksi dan hubungan antar sesama anggota masyarakat Minang, seperti adanya hubungan formal di dalam pelaksanaan akad nikah yang dilakukan. Adanya hubungan formal di dalam akad pernikahan adat Minangkabau juga dapat terlihat berdasarkan kutipan berikut ini: “adanya sebuah prosesi adat membasuh kaki sebelum marapulai bersanding dengan anak daro di pelaminan, dimana mintuo marapulai membersihkan kaki marapulai dengan air hingga tidak ada kotoran sedikit pun yang melekat, sebagai perlambang membersihkan kotoran (dosa) masa lalu.  Yang lalu  diikuti oleh marapulai yang mulai berjalan diatas kain putih dalam keadaan bersih tidak berbekas, yang menandakan bahwa marapulai mendatangi anak daro dalam keadaan suci.” Setelah melakukan tradisi tersebut barulah kedua mempelai diizinkan bersanding dengan bersimpuh di lantai, tidak seperti pernikahan pada umumnya yang menggunakan kursi pelaminan. Dari berbagai tradisi pernikahan yang dilakukan dalam adat Minangkabau tersebut memperlihatkan bahwa adat Minangkabau dan agama Islam saling berimplikasi untuk menciptakan adanya suatu keteraturan nilai dan norma dalam masyarakat Minang.
Dari berbagai kutipan diatas juga terlihat bahwa dalam tradisi pernikahan adat Minangkabau terdapat dua hukum yang dipergunakan, yaitu hukum agama dan hukum adat. Seperti yang diketahui bahwa hukum agama terlihat dari adanya prosesi pernikahan yang dilakukan oleh mempelai wanita dan mempelai lelaki, dimana disetiap proses-proses yang dilakukan menjunjung tinggi unsur agama Islam di dalamnya. Sedangkan hukum adat dapat terlihat dari berbagai tradisi pernikahan yang dilakukan oleh kedua mempelai, disetiap prosesnya selalu sarat akan norma dan nilai-nilai yang terdapat pada adat Minangkabau. Sehingga, secara jelas kedua hukum tersebut merupakan hasil kesinambungan antara agama dengan adat dan sama-sama menjadi landasan kehidupan masyarakat Minangkabau.
Sementara pada artikel kedua, yang berjudul “Peraturan Adat Minangkabau dalam Pemberian Gelar ” dijelaskan bahwa pada ukuran dewasa, seorang laki-laki dalam pemberian gelarnya ditentukan apabila ia telah berumah tangga. Pernyataan tersebut dipertegas berdasarkan kutipan berikut ini: “untuk setiap pemuda Minang, pada hari perkawinannya ia harus diberi gelar pusaka kaumnya. Menurut kebiasaan dikampung-kampung dulu, bagi seorang laki-laki yang telah beristeri rasanya kurang dihargai, kalau ia oleh fihak keluarga isterinya dipanggil dengan menyebut nama kecilnya saja.” Adanya peraturan adat Minangkabau dalam pemberian gelar ini menunjukkan bahwa ada suatu hubungan yang tidak dapat terpisahkan di dalam diri individu dengan masyarakatnya sendiri. Misalnya saja seperti adanya suatu pendekatan filosofis dan struktural di dalamnya. Pendekatan filosofis tersebut dapat tertuang dalam pepatah adat, yang biasanya diungkapkan dalam bentuk bunyi pepatah-petitih Minangkabau. Seperti kutipan pepatah petitih berikut ini: “Indak basuluah batang pisang, Basuluah bulan jo matoari, Bagalanggang mato rang banyak”. Pepatah-petitih tersebut biasanya dilakukan pada saat sambah manyambah dalam acara manjapuik marapilai dan diresmikan setelah acara akad nikah. Dalam hal ini, pepatah adat selain sebagai sebuah instrument dalam pendekatan filosofis, dapat pula berperan dalam mensimbolisasikan kesatuan dan kontinuitas masyarakat Minang dari waktu ke waktu, yaitu sebagai suatu kearifan lokal, pepatah adat menjadi suatu pegangan dalam mencapai keselarasan (social harmony) dan dalam mencapai masyarakat yang ideal.
Dari berbagai keberagaman adat dan agama di Indonesia tersebut, memberikan suatu pandangan bahwa agama dan adat memiliki suatu hubungan yang dapat mensinergikan kehidupan masyarakatnya, seperti yang telah saya uraikan diatas. Dalam hal ini juga, adat seakan hadir di dalam kehidupan masyarakat dengan tujuan untuk mengatur hubungan mereka dengan kelompoknya sesama manusia yang hubungan tersebut bersifat horizontal. Sedangkan agama masuk dan diterima oleh masyarakat dalam rangka menciptakan hubungan vertikal antara manusia dengan Sang Pencipta walaupun pada dasarnya agama juga dapat mengarahkan manusia untuk dapat menciptakan hubungan horizontal yang harmonis antar manusia.
Apabila membandingkan antara adat dan agama di Minangkabau dengan adat dan agama di Bali maka dapat terlihat adanya persamaan serta perbedaan yang mendasar. Ini terbukti dari hasil analisa saya mengenai adat dan agama yang berada di Bali. Dimana pada ajaran adat Bali dilandasi oleh adanya ajaran agama Hindu. Dalam adat Bali juga terlihat jelas adanya perwujudan ajaran Tri-Hita-Karana, yang merupakan konsepsi keseimbangan triangulasi antara Tuhan, Manusia, dan Alam[5] yang merupakan inti dari ajaran adat Bali itu sendiri. Selain itu, terlihat bahwa di dalam keterkaitan antara agama dan adat terlihat bahwa di dalam kehidupannya masyarakat Bali percaya akan adanya satu Tuhan, yang dijelaskan dalam konsep Trimurti, Yang Esa, bukan nenek moyang. Di dalam penjelasannya, Trimurti mempunyai tiga wujud atau manifestasi, yaitu wujud Brahmana, berarti yang menciptakan, Wujud Wisnu berarti yang melindungi serta memelihara, dan wujud Siwa berarti yang melebur segala yang ada. Dari ajaran itulah, peranan agama Hindu dengan adat saling mengimplikasi kehidupan masyarakatnya untuk membentuk suatu keteraturan hidup. Sedangkan pada adat Minangkabau sangat menjunjung tinggi ajaran agama Islam. Hal ini disebabkan karena peran agama Islam dalam masyarakat Minang dianggap dapat menyempurnakan adat masyarakat yang hidup di tanah Minang. Dari itulah masyarakat dalam aspek kehidupannya lebih mengutamakan nilai-nilai keislaman. Tetapi yang paling mendasar adalah pada hakikatnya, baik itu dalam adat masyarakat Minangkabau maupun adat masyarakat Bali dapat dikatakan tidak jauh berbeda antar keduanya. Ini terlihat dari adat keduanya yang sama-sama menjunjung tinggi fungsi dan peran agama serta adat dalam sistem sosial di masyarakatnya. 



[1] Drs. D. Hendropuspito, O.C. Sosiologi Agama. 1983. Yogyakarta: Penerbit Kanisius. hlm 29.
[2] Fungsi edukatif: agama sebagai sarana edukasi dan bimbingan, Fungsi penyelamatan: berhubungan dengan dunia sesudah kematian (outer-worldly), Fungsi pengawasan sosial: agama (sebagai institusi) ikut bertanggung jawab atas norma-norma susila dalam masyarakat, Fungsi profetis dan kritis: fungsi agama dalam menjunjung keadilan di masyarakat.
[3] Lothar Schreiner. Adat dan Injil; Perjumpaan Adat dan Iman Kristen di Tanah Batak. 2003. Jakarta: Gunung Mulia. hlm 18.
[4] Pembahasan oleh Umar Junus, mengenai Kebudayaan Minangkabau tentang sistem kekerabatan
[5] Pembahasan oleh I Gusti Ngurah Bagus, mengenai Kebudayaan Bali tentang agama

Minggu, 12 Desember 2010

Koperasi pertanian Jepang (Nokyo) berdasarkan UU Koperasi Pertanian 1947 dengan Koperasi Unit Desa (KUD) Indonesia berdasarkan Inpres 4/1984 dan menggunakan model New Institutionalism in Economic Sociology

Bila mengacu pada model New Institutionalism in Economic Sociology, yaitu sebagai model yang lebih menekankan pada pembangunan etika pembentukan koperasi. Maka bersumber pada pemikiran Nee (2005), berdasarkan pada pendekatan yang  dikemukakan oleh Granovetter mengenai ketertambatan (embeddedness) jaringan sosial, norma, dan kepercayaan dalam struktur sosial untuk merevitalisasikan logika studi sosiologi ekonomi. Lebih jauh, Granovetter disini berpendapat bahwa ada suatu ikatan interpersonal yang diyakini untuk memainkan peranan penting dalam pasar maupun perusahaan.[1]

Sehingga disini dapat dijelaskan bahwa koperasi pertanian Jepang (Nokyo) berdasarkan UU Koperasi Pertanian 1947 merupakan sebuah koperasi pertanian yang dibentuk atas dasar  undang-undang pertanian, dengan tujuan bahwa dengan adanya undang-undang tersebut maka dapat mendorong sistem pembangunan organisasi koperasi pertanian dengan cara meningkatkan berbagai kekuatan-kekuatan produktif pertanian. Selain itu juga, Nokyo mampu bertujuan untuk memperbaiki berbagai status sosial ekonomi masyarakat petani Jepang dalam membantu dan memperbaiki pembangunan ekonomi bangsa secara keseluruhan.  

Dalam pembangunannya, Nokyo memiliki peranan yang sangat penting dalam gerakan koperasi Jepang. Misalnya saja dalam pembentukan Buraku sebagai sebuah organisasi di pedesaan Jepang yang dianggap sebagai sebuah unit sosial dan ekonomi yang memiliki peranan yang sangat penting di dalam memproduksi pertanian dan rumah tangga petani. Buraku pun dalam hal ini, telah dibentuk dalam jangka waktu ratus tahun yang lalu dibawah sistem feodal (Morita 1960, Kurata 1989). Sedangkan dalam institusionalisasinya, Buraku berusaha untuk menjadi Bunokai atau jikko han di dalam struktur Nokyo. Sehingga oleh Nokyo, Buroku diubah menjadi kyoroku soshiki, yang beranggotakan seluruh petani yang tinggal di wilayah yang sama tetapi memiliki komoditi yang berbeda, dan memiliki sistem kegotongroyongan yang berada di dalam area yang sama.

Lain halnya dengan Koperasi Unit Desa (KUD). Menurut Inpres 4/1984, KUD  merupakan suatu bentuk koperasi yang dibentuk oleh warga desa dari desa atau dalam desa-desa yang merupakan bagian dari satu kesatuan masyarakat terkecil dari unit desa. Dalam KUD pun, yang berkualifikasi untuk masuk ke dalam bisnis koperasi tidak hanya petani tetapi siapa pun yang berada di dalam desa maupun unit tersebut dapat ikut serta dalam keanggotaan koperasi. Selain itu, economic productive resource dalam koperasi di Indonesia lebih diperhatikan dibandingkan sumber-sumber non-ekonomi produktif, seperti gotong royong, dan sistem kerjanya. Dalam hal ekspor barang KUD pun tidak membutuhkan adanya hirarki konsumsi untuk mencapai tingkat nasional.

Dari definisi mengenai Nokyo maupun KUD diatas apabila mengacu  pada pemikiran Nee yang bersumber dari pemikiran Granovetter,  disini dapat dijelaskan bahwa dalam model New Institutionalism in Economic Sociology dalam Nokyo terjadi suatu mekanisme integrasi hubungan formal maupun informal pada level tataran mikro, yaitu individu penduduk petani Jepang, meso (kelompok ataupun organisasi Buraku) serta tataran makro yang berupa lingkungan kebijakan (policy environment, yaitu Nogyo Hojin). Mengingat bahwa Nokyo, yang berupa koperasi pertanian Jepang merupakan koperasi yang anggotanya haruslah seluruh petani yang tinggal di wilayah yang sama tetapi memiliki komoditi yang berbeda, dan memiliki sistem kegotongroyongan yang berada di dalam area yang sama, tentunya mereka memiliki kepentingan yang sama untuk bersama-sama mengolah area pertanian di Jepang. Hal itulah yang tergambar dari 4 tipe keanggotaan koperasi primer di desa Jepang,[2] yaitu Kyoryoku soshiki (cooperating organizations) penduduk Jepang yang bertempat tinggal di daerah tersebut, selanjutnya Jishu Katsudo soshiki (autonomous organizations) para pemuda, dan wanita, Kanren soshiki (contact organizations kelompok study pajak, dan yang terakhir adalah Gyoshubetsu seisan soshiki (production groups) yaitu kumpulan para kelompok produksi. Dengan tipe keanggotaan tersebutlah yang menjadikan komponen di dalamnya menjadi satu kesatuan, jika salah satu komponen jaringan sosial di dalamnya keluar atau terputus, secara tidak langsung akan membuat produksi pertanian menjadi berantakan/tidak terlaksana. Hal inilah yang menyebabkan mengapa pemerintah Jepang selalu memberikan penyuluhan di setiap unit koperasi pertanian Jepang.  

Selain melakukan penyuluhan, Nokyo pun banyak pula diatur oleh UU mengingat bahwa dasar UU Jepang adalah bersifat demokrasi, kapitalis, serta liberty tetapi berdasar pada kegotongroyongan. Dengan adanya basis UU tersebut, diharapkan Nokyo dalam jaringan sosialnya tidak hanya digharapkan mampu untuk tunduk  pada UU  Koperasi Pertanian (Nokyo Kikan Teki Jigyo) saja tetapi mampu pula untuk diatur dan tunduk pada selain UU Koperasi Pertanian (Fukateki Jigyo), yang meliputi; Farm Management Consigment (Jutaku Nogyo Keiei Jigyo);  Agricultural Land Trust Business (Nochi Shintaku Jigyo); Residential Land Business (Takuchi Nado Kankei Jigyo); Credit and other related bussness (Shinyo Jigyo Kankei Fuka Jigyo); Credit Business to Non Member Institutions (Tokubetsu Shikin Kashi Tauke no Jigyo), serta dapat mampu untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan bisnis yang diatur dan tunduk secara khusus pada UU tersendiri seperti UU Bisnis Pergudangan Pertanian (Nogyo Soko Gyo Ho), UU Kantor Pos (Kani Yubinkyoku Ho), UU Asuransi Kesehatan (Kyukomin Kenko Hoken Ho), dan UU Pokok Pensiun Petani (Nogyosha Nenkin Kikin Ho).

Sehingga dengan berbagai interaksi dalam jaringan sosial tersebut Nokyo tidak hanya mampu untuk berjalan sesuai dengan yang diharapkan saja tetapi mencegah timbulnya  ketidakmerataan pada sistem bisnis maupun produksi koperasi Jepang. Karena seperti yang diketahui, bahwa dalam koperasi pertanian Jepang sistem kegotongroyongannya atau relasi sosialnya berdasarkan pada kualifikasi kemampuan petani Jepang, sehingga apabila posisi kelompok, organisasi maupun komunitas dalam sistem relasi sosial Nokyo dapat berjalan dengan baik maka akan memberikan hasil yang baik pula bagi pemberdayaan akses koperasi pertanian Jepang. Karena dengan kuatnya jaringan proposisi bisnis pertanian Jepang dan semakin lemahnya ikatan sosial maka akan memberikan asosiasi positif bagi sumber produksi pertanian di Jepang. 

Tetapi hal ini sedikit berbeda dengan KUD di Indonesia, dimana dalam inpres 4/1984 dalam pembinaan dan pengembangan KUD banyak sekali departemen yang harus terlibat didalmnya untuk membina usaha KUD. Bahkan dalam sistem kerjanya pun, banyak pihak yang harus terlibat secara terpadu dan berkoordinasi dalam tugasnya di dalam KUD, karena melihat bahwa dalam inpres 4/1984 merupakan titik awal dalam menjalankan penyuluhan KUD. Selain itu, dalam instruksi presiden RI No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2) disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat layanan kegiatan perekonomian di daerah pedesaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan secara terpadu melalui program lintas sektoral.[3] Disini pun terdapat hubungan mekanisme integrasi hubungan formal maupun informal pada level tataran mikro, yaitu individu yang tergabung di dalamnya (siapapun tidak dibatasi), meso (kelompok ataupun organisasi) serta tataran makro yang berupa lingkungan kebijakan (policy environment/ pemerintah). Dalam KUD pemerintah sebagai tataran makro berusaha untuk memberikan masyarakat selaku anggota dalam koperasi Indonesia agar dengan mudah menikmati kemakmuran secara merata dengan tujuan masyarakat yang adil dan makmur agar mampu untuk mencapai  pembangunan di bidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama di daerah pedesaan.

Dalam usahanya, KUD diarahkan pada usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggotanya yang dapat dikatakan beranekaragam, maka usaha koperasi multipurpose, dalam hal ini KUD  adalah menjadikan koperasi mempunyai beberapa bidang usaha, dalam hal usaha simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan pendidikan. Karena dalam  peranannya KUD tidak semata-mata hanya mencari benefit dalam bidang pertanian seperti Nokyo. Mengingat bahwa dalam KUD, economic productive resource lebih diperhatikan dibandingkan sumber-sumber non-ekonomi produktif, seperti gotong-royong, dan sistem kerjanya. Dalam hal ekspor barang KUD pun tidak membutuhkan adanya hirarki konsumsi untuk mencapai tingkat nasional. Sehingga dapat dikatakan bahwa muncul adanya ketertambatan (embeddedness) dalam tindakan non-ekonomi produktif dalam kegiatan ekonomi KUD, yang akan mengakibatkan jaringan sosial KUD menjadi sulit untuk dibentuk.

Sehingga dengan hal itu, KUD akan berperan lebih baik lagi apabila jaringan kerja koperasi dalam aspek non-ekonomi dapat dimasukkan sebagai tindakan yang secara produktif, efektif, dan efisien mampu  mewujudkan pelayanan usaha koperasi maupun anggotanya, agar mampu bersaing dengan badan usaha lain diluar koperasi. Melihat bahwa dalam sistem pengelolaannya yang berbasis economic productive resource telah dibentuk oleh KUD sebaik mungkin maka tidak ada salahnya apabila beberapa jaringan kerja seperti yang telah disebutkan diatas mampu dikelola dengan baik. Agar dalam sistem jaringan kerja pemasaran, produksi, keuangan, personil, pembelian, sistem informasi manajemen dan organisasi dapat berjalan dengan yang ditentukan. Begitu pun dengan faktor internal, seperti peran serta anggota, aktivitas dan sumber daya manusia serta faktor eksternal terhadap kinerja KUD sangat dibutuhkan dalam pembentukan koperasi di Indonesia khususnya di pedesaan. Hal ini karena peran serta anggota merupakan faktor penentu terhadap kinerja KUD. Dengan kata lain, kegiatan pengelolaan harus melibatkan anggota secara aktif jika dalam jaringan kerja KUD dapat berhasil, seperti misalnya membuat perencanaan, meningkatkan modal koperasi dengan cara meningkatkan partisipasi anggota dalam proses pemupukan modal.


[1]Diakses dari  http://pse.litbang.deptan.go.id/ind/pdffiles/FAE27-1a.pdf, pada tanggal 28 Mei 2011, pukul 16.46 WIB.
[2] Slide matakuliah Sosiologi Ekonomi, pembahasan pak Sudarsono mengenai  Gerakan Koperasi.
[3] Diakses dari http://repository.ipb.ac.id/bitstream/handle/123456789/29545/A85WGU.PDF?sequence=1, pada tanggal 28 Mei 2011, pukul 16.05 WIB.

Selasa, 25 Mei 2010

1001 Karya “Profesor Internet” (No Windows. No Gates. It is open. No Bill. It is free)

Sekilas tentang mata kuliah PENGMAS (Pengabdian Masyarakat) yang pada semester 4 ini merupakan suatu mata kuliah pilihan. Dengan diajar oleh tim dosen yang terdiri dari Imam B. Prasodjo, Dr. Rosa Diniari, dan  Putu Chandra. Saat mulai awal memasuki kelas pengabdian masyarakat ini, muncul suatu keraguan dalam diri saya.  “Mungkinkah saya akan tetap mengambil mata kuliah ini atau mengambil mata kuliah lain????” tetapi dengan keyakinan serta dukungan yang 2 teman saya berikan, akhirnya saya mencoba untuk mengikuti mata kuliah ini pada minggu pertama dan kedua sebelum masa add/drop ditutup. Minggu pertama dan kedua saya ikuti dengan perasaan yang belum mantap, apalagi mengetahui bahwa setiap minggunya ada tugas review bacaan baik  itu review buku maupun film. Dengan  komponen penilaian 30%, Hah… saat itu saya berpikir, tidak mungkin dalam setiap minggunya saya menghadapi review….review… dan review…. Lalu bagaimana semua itu akan saya jalani???? Sedangkan masih ada tugas-tugas lain dari mata kuliah yang berbeda pula, baik itu mata kuliah wajib fakultas maupun mata kuliah pilihan yang saya ambil di semester ini??????
Tapi inilah mata kuliah yang saya anggap paling gila, dan membuat saya pun gila….. bagaimana tidak???? Sejak mas Imam masuk untuk mengajar mata kuliah ini, beliau berkata “saya nggak peduli, bagaimana pun caranya, bagi saya mata kuliah lain itu nggak penting, tapi mata kuliah inilah yang paling penting.” Hahahhaha…. Dalam kelas waktu itu saya hampir menjerit…. “Gila itu ga mungkin.” Dengan hampir meneteskan air mata, saya pikir saya ga’ akan sanggup menjalaninya. Tetapi akhirnya saya berpikir, ini adalah sebuah resiko yang harus siap saya jalani, mata kuliah ini sudah saya pilih menjadi mata kuliah pilihan di semester 4, dan dengan apapun itu saya akan jalani.  Mungkin dengan ini, saya akan mampu mengabdi masyarakat, masyarakat yang benar-benar butuh adanya suatu perubahan, masyarakat yang sama-sama hidup di tanah ibu pertiwi ini.
Dengan adanya mata kuliah ini, banyak hal yang diajarkan didalamnya, kita tidak hanya diajarkan dalam hal melihat sesuatu dari sebelah mata saja, tetapi kita diajarkan untuk benar-benar peduli dengan yang namanya sesama, sesama yang membutuhkan, sesama yang perlu di perhatikan.  Dengan adanya mata kuliah pengabdian masyarakat juga, saya mengetahui tentang arti social entrepreneur atau kewirausahaan sosial yang merupakan gabungan antara kecerdasan berbisnis, inovasi, dan tekad untuk maju ke depan. Seorang wirausaha sosial merupakan seorang pemimpin yang mencapai perubahan, melihat suatu masalah sebagai peluang untuk membentuk sebuah model bisnis baru bagi pemberdayaan masyarakat sekitar. Hasil yang ingin dicapai bukanlah berdasarkan keuntungan materi atau memuaskan pelanggan, namun bagaimana gagasan yang diajukan dapat memberikan dampak baik dan perubahan bagi masyarakat. Mereka seperti seseorang yang sedang menabung dalam jangka panjang karena memang hasil dari usaha mereka memerlukan waktu dan proses yang tidak sebentar untuk dapat terlihat dampak atau hasilnya. Disinilah saya melihat sosok Onno Widodo Purbo sebagai salah satu wirausahawan sosial di lingkungannya. Tidak hanya lingkungannya tetapi ia memiliki impian untuk mengubah rakyat Indonesia menjadi orang-orang yang dapat maju dengan berbagai karya yang ia ciptakan.
Sehingga saya beranggapan, bahwa semua orang pasti mengenal Onno Widodo Purbo. Ya, seseorang yang dianggap sebagai professor internet Indonesia dan sesepuh open source dengan sejuta ide yang berada di kepalanya seputar teknologi informasi. Onno lahir di Bandung, 17 Agustus 1962 dan menganggap dirinya sebagai seseorang pengangguran, serta merupakan mahasiswa lulusan teknik elektro ITB ini mengaku bahwa semua yang ia pelajari berkaitan dengan teknologi informasi adalah secara otodidak. Pendidikan yang telah ia raih meliputi pada 1987 sebagai lulusan S1 dari Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung, Jawa Barat, dengan tugas akhir Perancangan dan Implementasi Rangkaian RS232C 8 Kanal dan Program untuk Praktikum di bawah bimbingan Prof Dr Samaun Samadikun dan Dr Adang Suwandi, pada tahun 1989  sebagai lulusan S2 dari McMaster University, Kanada, dengan tesis Numerical Models for Degenerate and Heterostructure Semiconductor Diodes di bawah bimbingan Prof Dr DT Cassidy dan Prof Dr SH Chisholm, dan pada tahun 1993 sebagai lulusan S3 dari University of Waterloo, Kanada, dengan tesis Studies on Polysilicon Emitter Transistors Made on Zone-Melting-Recrystallized Silicon-on-Insulator di bawah bimbingan Prof Dr CR Selvakumar.

Dalam hidup, mottonya adalah bahwa apa yang ia kerjakan merupakan sesuatu yang ia sukai. Mantan Dosen muda ITB serta bekas PNS ini, lebih senang dikenal sebagai seorang penulis TI. Hal ini terbukti pada saat ia diundang menjadi narasumber Acer Onklik TV di ANteve, ia mengaku sebagai freelance IT Writer. Selain menjadi professor internet, Onno juga berkeinginan untuk menjadi seorang penulis. Hingga akhirnya, kesempatannya itu terbuka lebar setelah ia memutuskan untuk tidak lagi menyandang status sebagai pegawai negeri, tepat pada bulan Februari 2002. Hasil karya tulisannya tersebut saat ini mencapai lebih dari 40 buku dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris, antara lain soal internet murah, teknologi internet nirkabel, VoIP, Open Source, dan Linux. Onno dalam hal ini menganggap bahwa menulis adalah salah satu jalan yang dapat dimanfaatkan untuk membuat semua anak bangsa pintar, bahkan beliau beranggapan “Ya setidak-tidaknya mereka mengenal internetlah”. Dalam benaknya pada saat itu, setiap satu buku yang ia tulis dapat dipergunakan untuk mencerdaskan lebih banyak orang dibandingkan hanya sekedar memberikan kuliah di kelas. Ia mengaku bahwa pada saat tulisan tersebut dibuat, hanya sekitar 20.000 sekolah yang tersambung ke Internet itupun tidak semua sekolah dapat menikmati Internet dengan baik. Pada saat yang sama, ada jutaan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang kurang beruntung tidak dapat menikmati Internet maupun berbagai software untuk usaha yang baik.
Pada tahun 2000, Onno merupakan salah satu peraih Kadin Telematika Award for Indonesian Internet Figure dalam artikel pertamanya di majalah pramuka mengenai cara membuat pesawat terbang model semasa SMA. Jika dipikir suatu bidang yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan yang ia tekuni sekarang. Mungkin karena semasa kecil ia bercita-cita sebagai seorang penerbang. Sejauh ini, Onno sama sekali tidak percaya dengan adanya hak cipta. Ini terbukti dari segala aktivitas yang ia lakukan dengan  berbagai advokasi soal pentingnya akses informasi yang murah untuk rakyat demi kemajuan bangsa selain itu karya-karya tulisannya ia publikasikan seluruhnya di internet sebagai sumber terbuka yang bisa diakses secara cuma-cuma dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat luas. Keterbukaan Onno yang bebas birokrasi tersebut tercermin dari pencantuman alamat email Indonetnya dan nomor ponselnya di milis onnopurbo. Selain itu, Onno tidak memperdulikan adanya honor ataupun royalty yang akan ia dapatkan dari semua hasil karyanya.
Peluangnya sebagai seorang entrepreneur sosial ini terlihat dari salah satu tujuan dalam pergerakannya (sustainable) yaitu menjadikan rakyat Indonesia yang 240 juta orang pintar sehingga tidak dibodohi lagi oleh penguasa, selain itu dengan cara memajukan suatu bangsa dengan membuka akses informasi seluas-luasnya bagi rakyat serta  membebaskan rakyat dari beban biaya dengan terciptanya Telkom rakyat, di mana rakyat tidak perlu membayar telepon, karena dapat membangun sistem telekomunikasi sendiri.
Onno yang secara terang-terangan menyangkal pemberontakan pada dominasi Bill Gates dengan Microsoft dan Windowsnya yang selama bertahun-tahun telah merajai kancah teknologi di kalangan pengguna komputer di seluruh dunia ini, membuat suatu simbol yang berkaitan dengan  dominasi tersebut dengan kalimat ”No Windows. No Gates. It is open. No Bill. It is free.” Sehingga tidak mengherankan apabila di penghujung tahun 2006, Onno sempat beraksi di saat Pemerintah memutuskan mengadakan Mou dengan Microsoft untuk melegalisasi perangkat lunak yang dapat dipergunakan di kantor-kantor pemerintahan. Onno beranggapan bahwa MoU pemerintah dengan Microsoft justru menyimpang dari undang-undang, karena tidak melalui proses tender terbuka. Padahal kesepakatan pembelian perangkat lunak tersebut menyangkut dana miliaran rupiah. Sehingga ia beranggapan bahwa proses legalisasi justru dapat menimbulkan pemborosan hingga miliaran rupiah, sementara di sisi lainia beranggapan ada sumber terbuka (open source) yang jika dimanfaatkan dengan baik dapat menghemat uang negara dalam jumlah yang cukup besar.
Open source yang saat itu Onno ciptakan adalah wajan bolic. Wajan bolic merupakan sebentuk antena untuk keperluan internet nirkabel yang berbiaya murah, karena terbuat dari wajan.
Dengan adanya wajan bolic maka dapat meningkatkan jarak jangkauan wireless LAN dan rendahnya biaya akses internet, karena perangkat tersebut mudah dibuat dan hanya memerlukan sedikit biaya. Wajan bolic dapat juga terbuat dari kaleng bekas yang masih layak pakai sehingga disebut dengan antena kaleng.  
Selain wajan bolic, Onno juga menciptakan 5 buah Distro yang dibuat dengan program Linux, yaitu:
1.      SchoolOnffLine (Untuk Sekolah). SchoolOnffLine merupakan solusi untuk sekolah agar dapat mengajarkan Internet di sekolah tanpa adanya sambungan Internet sama sekali. Jadi siswa dapat belajar mengirimkan Webmail, membuat Blog, membaca Wiki. Dalam Distro tersebut disertakan juga buku pelajaran komputer untuk SMP, SMA, Ibu Rumah Tangga maupun tentang Internet Sehat dalam bentuk e-book. Selain itu SchoolOnffLine juga dilengkapi dengan Sistem Informasi Sekolah seperti Absen, Nilai, Jadwal pelajaran serta perpustakaan digital
2.      SekolahNux (Untuk Pendidikan) dan IPTEKNux (untuk pendidikan). Sebenarnya keduanya dipergunakan untuk sekolah juga tetapi berbeda dengan SchoolOnffLine karena bentuknya yang bukan server. SekolahNux maupun IPTEKNux lebih diarahkan untuk Desktop untuk murid-murid. Di dalamnya tersedia software untuk belajar sambil bermain bagi anak-anak TK, SD, SMP, SMA bahkan di IPTEKNux tersedia berbagai software untuk penelitian tingkat S1, S2 dan S3. Contoh software belajar sambil bermain di tingkat TK, SD adalah TuxPaint untuk menggambar. Ada juga TuxMath dimana anak-anak SD bisa belajar Matematika sambil menembak meteor yang jauh dari atas. Hingga mengenal bintang & tata surya menggunakan aplikasi seperti Celestial atau Kstar.
3.       SMEOnffLine (Untuk UKM). Dalam SMEOnffLine terdapat Server ERP, Akunting, Personalia/HRD, Groupware, Social Networking, Web, Blog Wordpress, Wiki, Digital Library, e-mail, Webmail, File Sharing (SAMBA), Ubuntu Repository Server Lokal, Chatting Server. Dengan menggunakan SMEOnffLine sebuah usaha kecil menengah dapat menggunakan IT tanpa perlu online ke Internet. Bahkan jika di perlukan untuk demonstrasi LiveDVD SMEOnffLine dapat digunakan di komputer tanpa mengganggu software yang ada di harddisk komputer tersebut. SMEOnffLine dapat juga di install ke harddisk untuk penggunaan yang lebih permanen.
4.      ORARINux (Dunia Elektrika dan Amatir Radio). ORARINux adalah sebuah Distro/LiveDVD turunan dari Ubuntu yang di tujukan untuk para hobby Amatir Radio dan Elektronika. Dalam ORARINux terdapat Server Web copy dari SpeedyWiki, yang terpenting bagi dunia amatir radio, terdapat banyak sekali aplikasi untuk dunia elektronika, seperti gEDA aplikasi Electronic Design Automation, eagle gambar rangkaian elektronika & disain PCB dan kicad. Di samping itu, telah disiapkan berbagai aplikasi untuk komunikasi amatir radio digital, seperti, aprsd, aprsdigi, xastir untuk tracking kendaraan, antennavis, nec, nec2c untuk simulasi antenna, fldigi untuk komunikasi digital amatir; gpredict aplikasi untuk tracking satelit; dan klog untuk logbook komunikasi amatir radio.

Selain itu juga, Onno berpendapat bahwa hot spot menjadi suatu tren yang sangat menarik tertama di luar negeri karena ia beranggapan bahwa laptop sudah menjadi bagian yang sangat biasa dari kehidupan para pekerja kantoran. Di samping karena mobilitas pekerjanya sendiri yang sangat tinggi menyebabkan kebutuhan akses internet melalui laptop menjadi sesuatu yang penting pada zaman sekarang. Ia berpendapat juga, dengan sejak adanya chip wireless pada laptop-laptop baru maka hot spot dianggap penting untuk memberikan akses pada laptop yang nomadic. Tetapi ia menyayangkan karena di Indonesia sendiri para pekerja yang menggunakan laptop masih belum sebanyak di luar negeri, sehingga internet nirkabel yang menjadi tren justru dipergunakan untuk mem-bypass Telkom dengan cara menambahkan antena luar yang lebih besar gain-nya.
Dengan berbagai karyanya tersebut, Onno telah menerima beberapa penghargaan dari berbagai program acara, yaitu:
·         Tahun 2005. Mendapat penghargaan dari Senior Fellow dari Global Ashoka,
Amerika Serikat.
·         Tahun 2003. Mendapat penghargaan Sabbatical Award, dari International
Development Research Center, Kanada.
·         Tahun 2002. Mendapat penghargaan Eisenhower Fellow, dari Eisenhower Fellowship, Amerika Serikat.
·         Tahun 2000. Masuk dalam buku Indonesia Abad XXI: Di Tengah Kepungan Perubahan Global, Editor Ninok Leksono, Kompas.
·         Tahun 1997. Menerima ASEAN Outstanding Engineering Achievement Award,
dari ASEAN Federation of Engineering Organization (AFEO).
·         Tahun 1996. Menerima Adhicipta Rekayasa, dari Persatuan Insinyur Indonesia.
·         Tahun 1992. Masuk  dalam Buku American Menand Women of Science, RR Bowker,
New York, Amerika Serikat.
·         Tahun 1987. Menjadi Lulusan Terbaik, Jurusan Teknik Elektro, Institut Teknologi Bandung.

Sosok Onno merupakan sosok yang memberikan saya sebuah inspirasi, bahwa memajukan rakyat dengan berbagai teknologi itu penting, ia mengajarkan kita bahwa peduli terhadap sesama di zaman yang modern ini adalah sesuatu yang penting. Kita bisa sama-sama pintar apabila kita mau berbagi, berbagai dalam hal apapun, terutama ilmu. Ibarat kata ilmu apabila dibagi tidak akan pernah habis, bahkan akan semakin bertambah. Pak Onno terima kasih atas pengajarannya, tentang pentingnya berbagai terhadap sesama.